12 Tahun Usia Minimal Daftar Haji. Kementrian Agama Republik
Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pelaksanaan Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler yaitu Peraturan
Menteri Agama No. 29 tahun 2015.yang telah ditanda tangani oleh Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin tanggal 27 Mei 2015. Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu
Peraturan Menteri Agama No.14 tahun 2012. Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No
29 Tahun 2015 ini mengatur bahwa salah
satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun. Artinya, mulai
berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji
adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.
Aturan
ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.
Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah
beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP,
memiliki Kartu Keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau
kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal
sebesar setoran awal BPIH. Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal
calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) guruf c , dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang
sah.
Berbeda
dengan itu, PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang
dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal
12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
Selain
itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum
belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agama no14 tahun 2012, juga dihapus dalam Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015.
Untuk lengkapnya, silahkan lihat Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Sumber : Kementrian Agama Republik Indonesia
0 Response to "12 Tahun Usia Minimal Daftar Haji"
Posting Komentar