Selamat Datang di www.update-Pendidikan-Pengetahuan.Blogspot.com- Blog Berbagi Informasi Seputar Pendidikan dan Pengetahuan- Semoga Bermanfaat

12 Tahun Usia Minimal Daftar Haji




12 Tahun Usia Minimal Daftar Haji. Kementrian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yaitu Peraturan  Menteri Agama No. 29 tahun 2015.yang telah ditanda tangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tanggal 27 Mei 2015. Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Agama No.14 tahun 2012. Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 ini  mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun. Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji. Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP, memiliki Kartu Keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH. Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guruf c , dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.

Berbeda dengan itu, PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agama no14 tahun 2012, juga dihapus dalam Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015.

Untuk lengkapnya, silahkan lihat Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 
Sumber  : Kementrian Agama Republik Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "12 Tahun Usia Minimal Daftar Haji"

Posting Komentar