Mendikbud Bentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.Untuk meningkatkan kualitas guru belum lama ini Menteri pendiidkan dan Kebudayaan telah membentuk tata kelola kerja baru yaitu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Salah satu bentuk pembinaanya yaitu pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG) sedangkan agenda kerja dari Ditjen ini yaitu Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan Program Afirmasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud Anies Baswedan
mengatakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan
untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata
pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh
karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru,"
katanya beberapa waktu lalu.
Saat ini jabatan
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna
Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya, menjadi yang terpilih sebagai
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.
Ia mengatakan, ada
sembilan agenda yang akan dilakukannya dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut adalah Pendataan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK,
Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan
Perlindungan, dan Program Afirmasi.
Dirjen Guru dan Tendik
juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang
akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan
guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara
lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait penyempurnaan
data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data
pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam
penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi
penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN
dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah
daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK
Sumber : kemendikbud RI
0 Response to "Mendikbud Bentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan"
Posting Komentar